Surat Keterangan & Prosedur Dokumen
Dasar hukum, persyaratan administrasi, dan tata cara pengurusan dokumen kependudukan serta pencatatan sipil di Desa Bojong. Klik salah satu topik di bawah untuk membuka rincian lengkapnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat (14)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh "Disdukcapil" (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kabupaten/Kota.
Persyaratan Penerbitan
A. Kartu Keluarga Baru bagi Penduduk karena Pindah Datang
- Mengisi Form F1.01 Formulir Biodata Keluarga, Mengisi Form F1.02 Formulir Peristiwa Kependudukan
- Surat Keterangan Pindah Datang dari Daerah Asal/Surat Keterangan Pindah Datang (dalam wilayah NKRI)
- Foto Copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian
- SPTJM Kebenaran Perkawinan (apabila tidak bisa menunjukan dokumen Akta Perkawinan)
B. Perubahan Kartu Keluarga karena Penambahan Anggota Keluarga bagi Penduduk yang Melahirkan
- Mengisi Form F1.01 dan F1.02
- Kartu Keluarga Asli
- Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas/Bidan
C. Perubahan Data Kartu Keluarga
- Mengisi Form F1.01 dan F1.02
- Mengisi Form F-1.05
- Kartu Keluarga Asli
- Data Pendukung
D. Perubahan Kartu Keluarga karena Pengurangan Anggota Keluarga
- Mengisi Form F1.01 dan F1.02
- Kartu Keluarga Lama Asli
- Foto Copy Kutipan Kematian/Foto Copy Surat Pindah/Data Dukung Lainnya
E. Perubahan Kartu Keluarga karena Hilang
- Foto Copy KTP Elektronik yang masih berlaku
- Foto Copy Kartu Keluarga yang hilang
- Surat Keterangan Hilang dari Polsek Setempat
- Dokumen Pendukung Lainnya
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
- Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan/Perceraian/Buku Nikah